kepanjangan mba hamil diluar nikah

Semasahidupnya, Thatcher menikah dengan Denis Thatcher dan memperoleh dua orang anak, Carol dan Mark. Ia dikisahkan memiliki rumah tangga yang harmonis hingga Denis meninggal dunia tahun 2003 Duhaisiapapun itu, diluar sana, yang dianugerahi kemudahan hidup oleh Allah, kenikmatan dunia oleh Allah, bijaklah melihat mereka yang ada diluarmu. Tidak ada satupun wanita normal yang memesan lahir kedunia dengan kekurangan, entah itu belum hamil, atau entah itu ASI yang terhambat, entah itu keluarg yang begini begitu. Demi Allah tidak ada. 1610-2009 01:35 AM eXcImEr Heran kenapa Laki-Laki Bodoh Menikahi Wanita Cantik dan Menarik Bob sedang berada di tempat favoritnya, duduk di atas meja di pagi hari sambil membaca koran setelah makan pagi. Ia membaca artikel tentang aktris cantik yang menikahi seorang pemain sepakbola yang terkenal karena kebodohannya. Menikahkarena saya dan pasangan terlanjur melakukan hubungan terlarang dan akhirnya hamil sebelum menikah juga langkah yang salah, meskipun langkah itu harus diambil jika tidak ingin dicap sebagai lelaki yang tidak bertanggung jawab. uwah ceritanya boleh jugaa nih. pasti banyak cewe-cewe diluar sana yang pengen nikah muda juga kalo baca Vay Tiền Online Me. Jakarta - Pasangan yang hamil di luar nikah biasanya memutuskan untuk langsung menikah. Lalu bagaimana dengan hukum menikah saat hamil? Bisakah menikah di KUA saat hamil?Kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan, Achmad Syauki, SHI, menjelaskan tentang aturan pernikahan untuk pasangan yang sudah hamil terlebih dahulu. Sesuai aturan, pernikahan tetap bisa digelar meskipun pengantin wanita dalam kondisi hamil."Dalam Kompilasi Hukum Islam KHI pasal 53 ayat 1,Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya," ungkap Achmad Syauki kepada Wolipop. "Tidak ada larangan menikahi wanita yang sedang hamil dan tidak memiliki suami tidak diceraikan atau ditinggal meninggal dunia, tentu saja hal itu harus berdasarkan pengetahuan laki-laki tersebut atas kehamilan perempuan tersebut dan keridhoannya," tambah Achmad selengkapnya soal bisakah menikah di KUA saat hamil sesuai peraturan dalam Kompilasi Hukum Islam1. Kawin HamilKawin hamil diatur Bab VIII pasal 53 KHI, sebagai berikutPasal 53 1 Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.2 Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.3 Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung di atas sesuai dengan firman Allah SWT Surat An Nur ayat 3. Dalam surat An Nur dikatakan"Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." Depag RI., Al-Qu'ran dan Tafsirnya, jilid 6, 2009561.2. Wanita Hamil Dinikahi Oleh Laki-laki Yang Tidak MenghamilinyaMazhab Syafi'i berpandangan bahwa sah perkawinan yang dilakukan oleh wanita hamil baik dengan pria yang menghamilinya maupun pria lain, tidak perlu menunggu si wanita tersebut melahirkan terlebih Hanafi berpendapat bahwa sah mengawini wanita hamil baik oleh pria yang menghamilinya maupun pria lain, dengan catatan jika yang mengawininya bukan pria yang menghamilinya, maka pria itu tidak boleh mencampuri wanita tersebut hingga si anak dengan Mazhab Maliki, pelaksanaan kawin hamil menurut Malikiyyah adalah haram secara mutlak, baik pria yang menghamili atau bukan harus menunggu bayi tersebut lahir baru dapat mengawini wanita Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik laki-laki yang menzinainya maupun laki-laki yang bukan baru boleh mengawini wanita tersebut apabila wanita tersebut sudah habis masa iddahnya dan telah bertaubat dari perbuatan maksiat. Sedangkan KHI mengatur bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya dan dapat ditafsirkan pula kata "dapat" bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki lain yang tidak menghamilinya. Sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 "Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya."Biaya Nikah di KUA saat HamilAchmad Syauki menjelaskan bagi pasangan yang mengalami hamil di luar nikah, pernikahan bisa digelar seperti pada umumnya. Dan Kantor Urusan Agama KUA tidak memungut biaya untuk proses pernikahan tersebut."KUA hanya memungut biaya sesuai dengan PP 19/2015 tentang PNBP. Nikah di kantor dan jam kerja Rp. 0,- Nikah di luar kantor dan di luar hari dan jam kerja Rp 600 ribu," penjelasan dari Kepala KUA Tebet soal bisakah menikah di KUA saat hamil. Intinya pernikahan bisa dilakukan dengan gratis di KUA selama mempelai wanita dinikahi pria yang menghamilinya dan dilakukan di kantor KUA pada saat jam kerja. gaf/eny Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur yang hamil di luar nikah. Menurutnya, perkara ini harus menjadi perhatian bersama karena kehamilan usia remaja dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang mereka."Menjadi perhatian kita bersama tentunya baik orang tua, dan sekolah serta tentunya alim ulama. Pernikahan dini tentunya akan berdampak terhadap kesiapanan remaja baik secara mental maupun fisik," jelas Nadia kepada CNBC Indonesia, Minggu 15/1/2023.Dari aspek fisik, jelas Nadia, mungkin saja tubuh mereka sudah siap mengandung, namun bagi remaja seusia itu, mereka dapat dipastikan belum siap secara mental. Oleh karena itu, menurutnya para 'korban' perlu mendapatkan bimbingan pranikah dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka baik-baik saja. "Organ reproduksi sudah siap, tapi secara mental untuk kehamilan remaja SMP dan SMA belum siap. Oleh karena itu, tentunya bimbingan pra nikah dan pemeriksaan kesehatan perlu diikuti pada remaja yang menikah dan hamil di luar nikah," lanjut, Nadia mengatakan orang tua berperan penting untuk membantu anak dalam kondisi ini dengan tidak melekatkan stigma. Orang tua perlu memastikan agar mereka mendapatkan akses layanan kesehatan termasuk antenatal care ANC sebanyak 6 kali, mengetahui cara merawat anak, memberikan nutrisi untuk diri dan anaknya, dan akses layanan keluarga berencana KB.Ia mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan mempunyai program Caring untuk membantu dan memberikan dukungan kepada mereka dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga. Namun menurutnya, lebih dari itu peran orang tua sangat penting dalam memberikan dukungan diketahui, melansir dari DetikNews, sebanyak 266 remaja berstatus pelajar SMP dan SMA di Ponogoro, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama. Berdasarkan informasi Humas Pengadilan Agama Sukahata Wakano, dari ratusan perkara tersebut rata-rata jenis perkaranya adalah hamil di luar nikah."Dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada," ungkapnya, dikutip dari DetikNews, Minggu 15/1/2023.Lebih lanjut ia mengatakan, dari 266 kasus yang diajukan, 65% merupakan married by accident MBA, sementara sisanya memang sudah berhubungan suami istri. Dispensasi nikah ini, kata Sukahata dilakukan ketika pihak wanita sudah hamil, pihak laki-laki mengaku dan mereka ingin menyelamatkan bayi tersebut, Menurutnya, di saat itulah negara hadir untuk menjamin bayi dengan dispensasi Sukahata, perkara ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua. Pasalnya, banyak dari mereka memiliki orang tua yang bekerja di luar negeri, maka kontrol terhadap anak-anak minim dilakukan."Karena orang tua bekerja di luar negeri, biasanya yang mengajukan dispendasi pamannya," ungkap Sukahata. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Dear Bumil, USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan hsy/hsy Membicarakan hamil di luar nikah mungkin terkesan kontroversial, tapi sebagai senior di bidang ini, saya merasa perlu untuk berbagi sudut pandang agar mencegah kerusakan yang lebih besar. Sebelum membaca lebih jauh, simpan dulu kompas moral atau agama, atau apa pun yang Anda pegang saat ini. Fokus saya adalah menyelamatkan ibu dan bayinya. Lain untuk perempuan yang hamil di luar nikahPenyebab hamil di luar nikahBiar mudah, hamil di luar nikah disebabkan oleh dua hal– Consent alias suka sama suka. – Non-consent atau akan membagi pelaku hamil di luar nikah ke dalam dua kategori sesuai dengan UU 19/2019 tentang Perkawinan, yakni 1 di bawah umur ketika berusia 19 tahun ke bawah, dan 2 dewasa ketika berusia 19 tahun ke di luar nikah dalam kasus non-consent pemerkosaanJika kamu hamil karena diperkosa, berapa pun usiamu, kamu punya pilihan untuk menggugurkan kandungan. Dengan syarat kandunganmu belum mencapai 40 hari. Dasar hukumnya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 75 ayat kamu hamil karena diperkosa oleh keluargamu sendiri inses, kamu punya alasan yang lebih kuat untuk menggugurkan kandungan. Inses, setahu saya, bisa menyebabkan kekacauan genetika yang menyebabkan anak kelak terlahir cacat. It’s not about “Masa nggak kasihan sama anak sendiri?”. Menjadi korban pemerkosaan saja sudah cukup sulit, so please feel free untuk mengambil opsi ini. Tapi jika kamu memutuskan hal yg berbeda, it’s up to di luar nikah dalam kasus consent suka sama sukaPertama-tama saya harus mengucapkan selamat dulu karena kamu sudah menjadi seorang ibu. Siap tak siap, mau tak mau, sudah ada janin yang berdetak di rahimmu. Ya, mungkin kamu akan sedih, bingung, marah. Yuk, tarik napas inilah yang penjelasannya akan panjang karena ketika kamu tak siap pun, hukum tak membolehkan aborsi. Jadi ini yang bisa dilakukan.1 Tes kehamilanIni yang pertama kali harus kamu lakukan. Tes kehamilan dengan benar, jangan cuma pakai test pack. Datanglah ke dokter kandungan atau bidan agar valid dan mereka memeriksa lebih awal andai ada gejala medis. Bawa pasangan saat periksa jika memungkinkan. Jika tidak, bawa juga bisa minta surat keterangan hamil dari dokter. Surat ini dapat digunakan untuk bukti kepada pasangan/ortu/ortu pasangan. Kamu juga boleh bilang terus terang kok ke dokter mengenai situasi kehamilan ini jika kamu mau. Jika kamu malu, bisa minta surat keterangan hamil dengan alasan untuk cuti kuliah atau untuk dikasih ke HRD di tempat kerja.2 MenerimaGimana? Positif? Maka terimalah. Kamu pasti tidak ingin mendengar ini. Menerima begitu saja? Hamil di luar nikah?Ya, karena kamu sudah ena-ena atas persetujuanmu sendiri. Hamil adalah risiko yang harus kamu tanggung. Eat that shit, honey!Sebab, sekali lagi, di mata hukum kamu tidak punya opsi untuk menggugurkan kandungan kecuali ada kedaruratan medis. Dan jangan coba-coba meminum ramuan aneh-aneh atau melakukan aborsi ilegal. Risikonya terlalu besar, termasuk nyawamu sendiri.3 Beri tahu pasanganBawa semua bukti medis tadi dan bicarakan baik-baik dengan pasanganmu. Dalam proses ini, saya punya tiga tips.– Lakukan dengan setenang mungkin. Nggak usah pakai nangis-nangis drama supaya kalian tidak panik.– Hanya beri tahu dan lihat reaksinya. Tunda dulu menuntut tanggung jawab karena laki-laki biasanya menghindar.– Intinya hindari konflik yang tidak perlu.3a Ketika pasangan menolak bertanggung jawabKita bicarakan kemungkinan terburuk dulu. Laki-laki punya argumen untuk lepas dari tanggung jawab, jadi jangan kaget kalau pacarmu yang dulu kaupuja-puja itu berubah jadi buajingan. Lalu apa yang harus kamu lakukan?Di tahap ini, banyak perempuan yang kalut hingga melakukan hal-hal tolol. So, tenangkan diri dulu. Hubungi teman terdekat. Mereka mungkin tidak akan memberikan solusi, tapi setidaknya kamu tidak saya ulangi, jangan spill di Twitter. Kenapa? Karena jika kamu spal-spil di TL, itu hanya menambah masalah baru. Ngapain? Mengais atensi dan simpati? Kamu yang ngewe kok orang lain yang harus rempong? Oh sori kalau saya lugas, ya karena saya lebih senior dari kamu, remember?3b Pasangan mau bertanggung jawabKabar baik ya, Sist. Jika ini yang terjadi, kalian bisa membicarakan langkah berikutnya dengan pelan-pelan. Untuk yang sudah dewasa, menikah adalah opsi terbaik. Tapi tidak usah terburu-buru atau panik. Take your yang masih di bawah umur atau masih sekolah/kuliah, kalian butuh supervisi orang dewasa. Tidak harus orang tua kandung, carilah orang dewasa yang sekiranya bisa mengerti posisi kalian dan kalian percaya. Bisa guru, dosen, paman, bibi, siapa pun. Yang jelas, jika kalian masih sekolah, hamil di luar nikah bukan akhir dari segalanya. Kamu bisa cuti lalu setelah melahirkan meneruskan sekolah. Tapi itu bisa kita pikirkan kemudian. Yang penting kamu dan kandunganmu masuk ke poin selanjutnya, saya harus mengucapkan selamat atas keberanianmu. Saya mengerti, tidak mudah melalui ini. Tapi dengan kamu tetap mempertahankan kandunganmu, kamu sudah menjadi ibu paling tangguh. Welcome to the club.4 Persetan dengan duniaIni sengaja saya masukkan di poin keempat karena memang bukan hal pertama dan utama yang perlu dipikirkan jika kamu hamil di luar nikah. Ya, masyarakat akan memandangmu sebagai pendosa dan bla-bla-bla. Tapi kamu bisa mengatakan persetan dengan mereka. Fokusmu adalah mempersiapkan diri menjadi seorang ibu dan kesehatan anakmu. Maka belajarlah menutup telinga dari apa pun yang diteriakkan dunia. Ya, tapi karena kamu tinggal di Indonesia, nggak usah pula mencari validasi macem e-lonte. Ngerti maksud saya?5 Beri tahu orang tuaIni tahapan paling neraka. Brave yourself. Bawa pasangan jika memungkinkan. Jika pacarmu lari, bawa teman perempuan. Kenapa harus sesama perempuan? Ya, kalau kamu bawa teman laki-laki, nanti dikira dia yang menghamili boleh ngobrol dengan ibu atau bapak dulu, pilih siapa pun yang paling dekat denganmu. Lakukan dengan persuasif, keluarkan semua kemampuan minta ampun dulu karena telah membuat mereka kecewa dan bla-bla-bla. Lalu sampaikan masalahmu. Reaksi mereka tentu beragam dan tidak bisa ditebak. Saya sendiri diusir dari rumah. Kamu lebih mengenal orang tuamu, pokoknya untuk tahap ini, handle with care.“Teh, ortu aku marah. Gimana?”Yaiyalah marah. Ortu mana yang nggak akan marah kalau anak gadisnya hamil di luar nikah? Bujuklah, minta maaf, akui kesalahanmu, dan berjanjilah untuk bertanggung jawab.“Ortu aku nyuruh aborsi. Gimana?”I don’t know. Mereka pasti marah dan kecewa, tapi—sekali lagi—aborsi bukanlah opsi. Saat kamu hamil, kita tidak sedang membicarakan orang tuamu, juga bukan tentang dirimu. Ini tentang nyawa manusia, janin yang berdetak di orang tua yang anaknya hamil di luar nikah Jika Anda kebetulan orang tua yg sedang membaca tulisan ini, tolong dicamkan bahwa hamil di luar nikah bukanlah kejadian luar biasa. Hal ini bisa terjadi pada siapa aja. Jika itu terjadi pada anak perempuan Anda, saya tidak meminta Anda untuk permisif, tapi mohon tenangkan diri dulu. Ya, saya tahu ini berat. Ya, saya tahu ini memalukan. Bagaimanapun, dia anak Anda. Bantulah dia menghadapi masa-masa pelik ini.6 Happy endingJika segala sesuatunya berjalan dengan lancar pasanganmu bertanggung jawab, ortumu kooperatif, dan misalnya kamu menikah, saya ucapkan selamat menempuh dunia baru. Belajarlah dari kesalahan, lalu lanjutkan yang belum happy ending, langkahmu masih panjang, Nona.7 Pemeran penggantiJika yang terjadi adalah pacarmu lari, beberapa ortu dan perempuan biasanya mencari pemeran pengganti. Yang penting mah nikah dan nggak malu. Saya tidak punya banyak komentar tentang ini. Apa pun yg menurutmu baik untukmu dan keluargamu, lakukanlah.8 Tidak menikahYa memang kenapa kalau nggak nikah? Kamu hamil di luar nikah, pacarmu lari, tapi kamu cukup waras untuk mempertahankan anakmu dan jadi single parent. Yang terpenting adalah kamu dan anakmu sehat. Persetan dengan status dan lainnya.9 Tempat yang amanHamil apalagi tidak menikah memang bukan hal mudah. Bila keluargamu memungkinkan, kamu masih bisa tinggal bersama mereka agar selalu ada orang yang menjagamu dan bayimu. Bila tidak bisa, tinggallah di tempat lain. Tempat yang cukup aman. Di tempat baru, untuk meminimalisasi kerepotan yang tidak perlu, kamu tak harus terus terang tentang masa lalumu. Saya tidak menyuruhmu berbohong, saya menyarankan agar kamu tak perlu menceritakan segalanya. Kalau ada yg nanya, “Hamil?” jawab “Iya.” Kalau ditanya suaminya ke mana, jawab saja, “Tidak ada.”10 AdministrasiIni harus diselesaikan sebelum anakmu lahir. FYI, anak di luar nikah hanya punya ikatan perdata dengan ibunya. Bisa punya akta lahir? Ya bisa. Dengan asumsi kamu sudah lebih dari 17 tahun dan punya KTP. Begini kira-kira urutan mengurus Keluar dari KKTak peduli kamu masih tinggal dengan ortumu atau tidak, namamu harus dikeluarkan dulu dari KK supaya bisa punya KK Buat KK SendiriBuat KK sendiri. Gampang kok. Jadi, di KK baru ini kamu akan jadi kepala Surat PindahKalau kamu pindah, buat surat pindah dulu baru bikin KK Ganti KTPUntuk yg pindah alamat, terutama keluar kota, ganti KTP. NIK tidak akan berubah, yang berubah hanya alamat. Catatan biarkan status pernikahan di KTP tetap tidak menikah. Jangan ngadi-ngadi ganti status karena itu akan menyulitkan kamu di kemudian hari. “Emang bisa belum nikah punya KK sendiri?” Ya bisa Perubahan data KKJika anakmu sudah lahir, kamu perlu mendaftarkannya di KK agar bisa membuat akta kelahiran. Di KK baru, anakmu akan terdaftar sebagai anak kandung dan kamu orang Akta KelahiranJika sudah ada di KK, segera buat akta kelahirannya. Untuk anak di luar nikah, syarat administrasinya agak berbeda dengan anak hasil pernikahan. Yang tertulis di akta adalah kamu sebagai ibunya, tidak akan ada nama ayahnya. Akta kelahiran hanya bisa didaftarkan di kota yang sesuai dengan KTP ibu. Itu sebabnya kenapa surat pindah dan KTP-mu sudah harus diurus di ya, jangan tergoda memasukkan nama ayahnya. Rempong nantinya. Beneran. “Nanti bakalan kesulitan gak di sekolah?” Nope. Kalau ada sekolah yang menolak karena tidak ada nama ayah di akta lahir anakmu, laporin Komnas PA lah. Mendapatkan pendidikan adalah hak asasi anak, tak peduli status pernikahan orang tuanya. Ada undang-undangnya.11 Jika ayah anakmu tiba-tiba datang kembali…Jika suatu hari ayah dari anakmu datang lalu tiba-tiba dia ingin dianggap sebagai bapak, katakan padanya bahwa dia bisa mengajukan surat pengakuan anak ke pengadilan.12 Ke psikologIni bisa dilakukan kapan pun sebelum anakmu lahir. Kenapa? Gini, hamil di luar nikah terutama harus jadi single parent itu traumatis. Selama kehamilan dan di masa-masa awal setelah persalinan, saya menyarankan agar kamu didampingi psikolog. Ini untuk mencegah baby blues dan/atau postpartum depression PPD. Psikolog bisa pakai BPJS, so jangan khawatir dengan biayanya.13 Opsi lain untuk perempuan di bawah umurEmang ada perbedaan batasan usia antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Di UU Perlindungan anak, bayi yang sedang dikandung sampai orang berusia 18 tahun kurang sehari masih disebut anak. Sedangkan di UU Perkawinan, orang disebut di atas umur kalau udah berusia 19 tahun, mau laki-laki atau bahasan ini, kita ngikut definisi UU Perkawinan aja anak-anak adalah seseorang di bawah 19 tahun. Di usia belasan, meski kamu sudah bisa ena-ena dan hamil, sebetulnya tubuhmu belum siap. Rentan sekali terhadap kelahiran prematur, komplikasi, dsb. Belum lagi secara emosi kamu belum matang. So, usahakan ada orang dewasa yang menjadi support sering menemukan kasus remaja hamil di luar nikah, lalu anaknya diadopsi oleh anggota keluarga lain, misal paman atau bibi atau siapa pun. Jika kamu diberi pilihan ini ambil! Ya dengan syarat keluarga yang akan merawat anakmu itu keluarga baik-baik dan tidak problematik. Saya serius lho ngomong gini. Kamu tidak lantas menjadi ibu yang buruk karena menyerahkan anakmu untuk dirawat orang lain. Lagi pula kan masih keluarga kamu.14 Setelah badai redaSetelah segala sesuatunya berlalu, setelah anakmu lahir dan kau resmi jadi seorang ibu, perjalananmu tidak lantas selesai. Tapi saya tidak akan membahas itu, saya hanya punya beberapa pesan kamu sudah tahu bahwa apa pun yang kamu perbuat, akan selalu memiliki akibat. Kalau kata nenek saya mah, “Geus karasa ku tulang beuheung, sateh?!” Maka jangan lakukan kesalahan yang sama. Jaga dirimu baik-baik. Tubuhmu adalah milikmu. Kau punya pilihan untuk memperlakukannya sebagai kuil suci atau jamban. It all depends on you. Tapi kau harus tahu, jika kau tidak menghargai tubuhmu sendiri, tak ada orang lain yang untuk laki-laki yang menghamili di luar nikahAgar tulisan ini seimbang, saya akan ngomong sama kalian cowok-cowok. Apa yg harus kalian lakukan jika pacarmu hamil? Saya tahu ini juga hal yang berat bagi kamu, terutama jika kamu masih sekolah/kuliah, belum punya penghasilan pula. Kalian pasti bingung dan panik. Tapi mestinya ketika kamu membuka celana, kamu sudah tahu risikonya apa. Jadi kamu menghadapi situasi seperti ini, tolong jangan mengelak. Memang, hal pertama yang biasa terpikir oleh lelaki apabila pacarnya hamil adalah mengelak atau mengatakan, “Aku nggak yakin itu anak aku.” Hei, Bro, kamu ngewe sama pacarmu, cuma sekali atau berkali-kali, buang di luar atau di perut, selalu ada kemungkinan untuk jadi anak. Kalau kamu nggak paham ini, sebaiknya tititmu itu nggak usah dipake dulu karena kamu belum cukup dewasa untuk ngerti bagaimana organ reproduksi ah, saya nggak mau berpanjang-panjang di bagian ini. Jadi emosi redaksi Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana BKKBN, pada 2016 sebanyak 48 dari tiap remaja Indonesia mengalami hamil di luar nikah. Di luar sana kita tahu, promosi aborsi mandiri amat kencang. Padahal pada 2015 Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia PKBI melaporkan 11-30 persen dari kematian ibu adalah akibat aborsi tidak aman. Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami kehamilan tidak diinginkan termasuk hamil di luar nikah, kamu bisa berkonsultasi ke Perkumpulan Samsara yang berfokus pada kesehatan seksual dan reproduksi Instagram Tenang saja, kamu tidak akan JUGA Demi Tuhan, Ternyata Banyak Sekali Perempuan Indonesia Takut Periksa ke Dokter Kandungan. Ikuti Langit Amaravati di Mojok merupakan platform User Generated Content UGC untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di diperbarui pada 13 Agustus 2021 oleh Prima Sulistya MAKALAH VALUES, ETHIC, MORAL KEHAMILAN DI LUAR NIKAH DOSEN PENGAMPUH SR. ANASTASIA M. SPC, BSN,MSN NAMA KELOMPOK 4 BERNADETA PETA PILI 113063C114005 FERRY RONALDO 113063C114011 HANI ANDRIYANI 113063C114012 LOLLA VITA LOKA 113063C114019 MAGDALENA PRISKA A 113063C114022 MARIA MEGAWATI AMKEUN 113063C114023 MUHAMMAD RONI 113063C114024 PRON YOGY 113063C114027 PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SUAKA INSAN BANJARMASI KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kehadirat Allah yang maha kuasa telah memberikan rahmat sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hamil Diluar Nikah. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah values, Ethic, and Morals. Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyajian makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun, umumnya bagi pembaca. Penyusun DAFTAR ISI KATA PENGANTAR -i DAFTAR ISI -ii BAB I PENDAHULUAN -1 A. Latar Belakang -1 B. Rumusan Masalah -1 C. Tujuan Penulisan -1 BAB II PEMBAHASAN -2 A. Pengertian -2 B. Faktor Penyebab-3 C. Dampak -5 D. Sikap Masyarakat Terhadap Kasus - 6 E. Pandangan Agama - Agama - 7 F. Peran Generasi Muda Dalam - 9 BAB III PENUTUP - 10 A. KESIMPULAN -10 B. SARAN -10 DAFTAR PUSTAKA -11

kepanjangan mba hamil diluar nikah